Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tanggal 04 Juni 2018
Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tanggal 04 Juni 2018
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Kategori | Peraturan Menteri BUMN |
---|---|
Nomor | PER-06/MBU/06/2018 |
Tanggal ditetapkan | 04 Juni 2018 |
Tanggal unggah | 31 Mei 2019 |
Unduh | 17871 Kali |
Status |
Mengubah : PER-04/MBU/2014
Mengubah : PER-02/MBU/06/2016 Mengubah : PER-01/MBU/06/2017 Diubah dengan PER-01/MBU/05/2019 |
Katalog |
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-06/MBU/06/2018 tanggal 04 Juni 2018, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2018.
LL KBUMN 2018 : 7 hlm DIREKSI-DEWAN KOMISARIS-DEWAN PENGAWAS-PENGHASILAN-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi | Lihat Abstrak |
DIREKSI-DEWAN KOMISARIS-DEWAN PENGAWAS-PENGHASILAN-PEDOMAN
2018
PERMENBUMN PER-06/MBU/06/2018, LL KBUMN 2018 : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik Negara, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dalam Peraturan Menteri Nomor PER-04/MBU/2014 ini diatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 952) dan Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 873) |
|
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 04/ MBU / 2014. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 04 Juni 2018 |