Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
Nomor 4 Tahun 1974 tanggal 19 Pebruari 1974, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate). -Jakarta, 1974.
PP