Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tanggal 31 Mei 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
31 Mei 2019 |
Tanggal ditetapkan
|
31 Mei 2019 |
Tanggal unggah
|
31 Mei 2019 |
Status
|
Mengubah : PER-01/MBU/06/2017
Mengubah : PER-02/MBU/06/2016 Mengubah : PER-04/MBU/2014 Mengubah : PER-06/MBU/06/2018 Mencabut : PER-02/MBU/2009 Mencabut : PER-03/MBU/2009 Mencabut : PER-04/MBU/2013 Mencabut : PER-07/MBU/2010 Mencabut : S-240/S.MBU/2003 Mencabut : S-316/MBU/2006 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-01/MBU/05/2019 tanggal 31 Mei 2019, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2019.
BN 2019 : 7 hlm DIREKSI-DEWAN KOMISARIS-DEWAN PENGAWAS-PENGHASILAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-DEWAN KOMISARIS-DEWAN PENGAWAS-PENGHASILAN
2019
PERMENBUMN PER-01/MBU/05/2019, BN 2019 : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik Negara |
- |
|
Dalam Peraturan Menteri Nomor PER-04/MBU/2014 ini diatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 952), Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 873), dan Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 727) |
|
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 04/MBU/2014. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 31 Mei 2019 |
