Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2006 tanggal 23 Januari 2006
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
23 Januari 2006 |
Tanggal ditetapkan
|
23 Januari 2006 |
Tanggal unggah
|
06 September 2017 |
Status
|
Diubah dengan PER-03/MBU/2006
Dicabut dengan PER-03/MBU/2012 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-01/MBU/2006 tanggal 23 Januari 2006, tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara . -Jakarta, 2006.
LL KBUMN 2006 (1) : 13 hlm DEWAN KOMISARIS-ANAK PERUSAHAAN-PENGANGKATAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DEWAN KOMISARIS-ANAK PERUSAHAAN-PENGANGKATAN
2006
PERMENBUMN PER-01/MBU/2006, LL KBUMN 2006 (1) : 13 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Dalam rangka menciptakan kinerja yang optimal guna memberikan kontribusi yang maksimal bagi peningkatan kinerja BUMN, anak perusahaan BUMN perlu dikelola secara professional oleh Direksi dan Komisaris yang berkualitas. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, perlu diatetapkan Peraturan Menteri BUMN mengenai pedoman pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 1 Tahun 1995, UU No. 19 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2015, PERPRES NO 9 TAHUN 2005 . |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai prinsip dasar, persyaratan, prosedur pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris anak perusahaan, formulasi penilaian. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 23 Januari 2006. |
