|
-
|
|
Peraturan ini terkait dengan diperlukannya suatu pedoman yang mengatur mekanisme dan standar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dimana penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian BUMN, yang pada dasarnya harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, menyeluruh, dan bertanggung jawab dalam upaya menerapkan prinsip pengelolaan yang baik.
|