Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2012 tanggal 20 Januari 2012
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
20 Januari 2012 |
Tanggal ditetapkan
|
20 Januari 2012 |
Tanggal unggah
|
08 Desember 2016 |
Status
|
Diubah dengan PER-06/MBU/2012
Diubah dengan PER-09/MBU/2014 Diubah dengan PER-16/MBU/2012 Diubah dengan PER-20/MBU/10/2014 Mencabut : PER-04/MBU/2009 Dicabut dengan PER-03/MBU/02/2015 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-01/MBU/2012 tanggal 20 Januari 2012, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2012.
LL KBUMN 2012 : 11 hlm DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
2012
PERMENBUMN PER-01/MBU/2012, LL KBUMN 2012 : 11 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk mendapatkan Anggota Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi guna melakukan pengurusan terhadap perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan pergantian Anggota Direksi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.19 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Perpres No.47 Th.2009; Perpres No.24 Th.2010; Keppres No.59/P Th.2011; . |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMN. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Persyaratan pengangkatan Direksi meliputi persyaratan formal, persyaratan materiil dan persyaratan lainnya. Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan mengenai proses persiapan Uji Kepatutan dan Kelayakan dan Evaluasi, proses UKK dan Evaluasi, dan proses pengangkatan. Selanjutnya diatur pula megnenai alasan dan tata cara pemberhentian anggota direksi. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Januari 2012. |
- |
|
Jumlah Lampiran : 3 hlm |
