Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/06/2016 tanggal 20 Juni 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
20 Juni 2016 |
Tanggal ditetapkan
|
20 Juni 2016 |
Tanggal unggah
|
08 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-04/MBU/2014
Diubah dengan PER-01/MBU/05/2019 Diubah dengan PER-01/MBU/06/2017 Diubah dengan PER-06/MBU/06/2018 Mencabut : PER-02/MBU/2009 Mencabut : PER-03/MBU/2009 Mencabut : PER-04/MBU/2013 Mencabut : PER-07/MBU/2010 Mencabut : S-240/S.MBU/2003 Mencabut : S-316/MBU/2006 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-02/MBU/06/2016 tanggal 20 Juni 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2016.
LL 2016 (1) : 13 hlm DIREKSI/DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENETAPAN PENGHASILAN-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI/DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENETAPAN PENGHASILAN-PEDOMAN
2016
PERMENBUMN PER-02/MBU/06/2016, LL 2016 (1) : 13 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang telah dimiliki oleh BUMN dan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengurusan BUMN, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2015. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan Nomor PER-04/MBU/2014, khususnya pada Lampiran BAB II huruf A angka 1 huruf c (tentang jenis penghasilan), ketentuan Lampiran BAB II huruf C angka 1 huruf c (tentang tunjangan), ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 1 (tentang fasilitas). |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Juni 2016. Lamp. : 13 hlm. |
