Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/2009 tanggal 27 April 2009
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
27 April 2009 |
Tanggal ditetapkan
|
27 April 2009 |
Tanggal unggah
|
17 Desember 2016 |
Status
|
Diubah dengan PER-03/MBU/2009
Mencabut : S-240/S.MBU/2003 Mencabut : S-316/MBU/2006 Dicabut dengan PER-07/MBU/2010 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-02/MBU/2009 tanggal 27 April 2009, tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2009.
LL KBUMN 2009 : 21 hlm DIREKSI-REMUNERASI-PEDOMAN
DIREKSI/DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENETAPAN PENGHASILAN-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-REMUNERASI-PEDOMAN
DIREKSI/DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENETAPAN PENGHASILAN-PEDOMAN
2009
PERMENBUMN PER-02/MBU/2009, LL KBUMN 2009 : 21 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Peraturan Menteri ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dan mendorong dan memberikan penghargaan yang seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN guna meningkatkan kinerja BUMN agar dapat bersaing dengan badan usaha lain di bidang/industri yang sama karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada umumnya. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2003, PP Nomor 45 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007. |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Penghasilan Direksi, Dekom/Dewas BUMN dapat terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (27 April 2009) dengan daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2009. |
- |
|
Mencabut surat Menteri Negara BUMN Nomor: S-316/MBU/2006, surat Sekretaris Kementerian BUMN No. S-326/S.MBU/2002, Surat Sekretaris Kementerian BUMN No.S-240/S.MBU/2003 |
|
- |
|
Lampiran : 4 halaman |
