Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/2006 tanggal 28 April 2006
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
28 April 2006 |
Tanggal ditetapkan
|
28 April 2006 |
Tanggal unggah
|
06 September 2017 |
Status
|
Mengubah : PER-01/MBU/2006
Dicabut dengan PER-03/MBU/2012 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-03/MBU/2006 tanggal 28 April 2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara . -Jakarta, 2006.
LL KBUMN 2006 (1) : 7 hlm DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
2006
PERMENBUMN PER-03/MBU/2006, LL KBUMN 2006 (1) : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2006 telah ditetapkan Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. Selanjutnya dalam rangka mengakomodasi Perkembangan Kebijakan Kementerian Negara BUMN, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2006 . |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 1 Tahun 1995, UU No. 19 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, PERPRES 187/M Tahun 2004, PERPRES NO 9 Tahun 2005 |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mengatur penyempurnaan mengenai pedoman tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN antara lain terkait dengan persyaratan pengangkatan. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 28 April 2006. |
- |
|
Peraturan Menteri ini mengubah Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2006 |
