Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
19 Oktober 2009 |
Tanggal ditetapkan
|
19 Oktober 2009 |
Tanggal unggah
|
17 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-02/MBU/2009
Mencabut : S-240/S.MBU/2003 Mencabut : S-316/MBU/2006 Dicabut dengan PER-07/MBU/2010 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-03/MBU/2009 tanggal 19 Oktober 2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2009.
LL KBUMN 2009 : 6 hlm DIREKSI-REMUNERASI-PEDOMAN
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-REMUNERASI-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-REMUNERASI-PEDOMAN
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-REMUNERASI-PEDOMAN
2009
PERMENBUMN PER-03/MBU/2009, LL KBUMN 2009 : 6 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Memperhatikan prinsip akuntabilitas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Keppres No. 187/M Tahun 2004. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara terkait gaji/honorarium, besarnya indeks pendapatan dan indeks total aktiva, besarnya faktor penyesuaian industri, besarnya faktor jabatan, RUPS, pajak atas gaji/honorarium. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlakku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2009 |
- |
|
Mengubah Permen No.PER-02/MBU/2009 |
