Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/09/2017 tanggal 13 September 2017
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
13 September 2017 |
Tanggal ditetapkan
|
13 September 2017 |
Tanggal unggah
|
02 Oktober 2017 |
Status
|
Mengubah : PER-03/MBU/08/2017 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-04/MBU/09/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2017.
LL KBUMN 2017 : 7 hlm Kerja Sama-BUMN-Perubahan Pedoman
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
Kerja Sama-BUMN-Perubahan Pedoman
2017
PERMENBUMN PER-04/MBU/09/2017, LL KBUMN 2017 : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Optimalisasi nilai perusahaan, dapat dilakukan Badan Usaha Milik Negara dengan melakukan Kerja Sama dengan Mitra, yang ketentuannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. Untuk memperkuat sinergi Badan Usaha Milik Negara dalam Kerja Sama dengan mitra, perlu dilakukan penyempurnaan atas PER-03/MBU/08/2017. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 41 Tahun 2017, Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/08/2017. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN, beberapa ketentuan yang diubah antara lain meliputi yaitu pengertian BUMN, Kerja Sama, mitra dan strandar operasional, prinsip-prinsip pelaksanaan Kerja Sama, dan ketentuan mengenai SOP. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2017. |
