Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2009 tanggal 16 November 2009
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
16 November 2009 |
Tanggal ditetapkan
|
16 November 2009 |
Tanggal unggah
|
03 Januari 2018 |
Status
|
Diubah dengan PER-08/MBU/2010
Mencabut : KEP-09A/MBU/2005 Dicabut dengan PER-01/MBU/2012 Dicabut dengan PER-03/MBU/02/2015 Dicabut dengan PER-06/MBU/2012 Dicabut dengan PER-09/MBU/2014 Dicabut dengan PER-16/MBU/2012 Dicabut dengan PER-20/MBU/10/2014 Dicabut dengan WAMENBUMN Nomor SE-10/MBU/Wk/2012 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-04/MBU/2009 tanggal 16 November 2009, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2009.
LL 2009 : 22 hlm DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
2009
PERMENBUMN PER-04/MBU/2009, LL 2009 : 22 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota direksi secara baik, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan pergantian anggota direksi yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Keppres No. 84/P Tahun 2009. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memperoleh anggota direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMN, serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota direksi secara baik. |
CATATAN: | - |
|
- Permen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 November 2009. - Dengan ditetapkannya Pemen ini, maka KEP-09A/MBU/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, dan Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor: SE-04/MBU/2006 tanggal 22 Juni 2006, dinyatakan tidak berlaku lagi. - Lamp. : 3 hlm. |
