Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011
Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
30 Desember 2011 |
Tanggal ditetapkan
|
30 Desember 2011 |
Tanggal unggah
|
16 Desember 2016 |
Status
|
Dicabut dengan PER-13/MBU/09/2014 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2011.
LL KBUMN 2011 : 14 hlm ASET TETAP-BUMN-PEDOMAN PENDAYAGUNAAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
ASET TETAP-BUMN-PEDOMAN PENDAYAGUNAAN
2011
PERMENBUMN PER-06/MBU/2011, LL KBUMN 2011 : 14 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Ketentuan Peraturan ini disusun untuk menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara dalam upaya pendayagunaan aktiva tetap, agar sesuai dengan prinsip-prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan assas manfaat, sehingga dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan Aktiva Tetap BUMN |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.19 Tahun 2003, UU No.40 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2003, PP No.45 Tahun 2005, PP No.47 tahun 2009, Keppres No.59/P Tahun 2011 |
|
- |
|
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman melakukan optimalisasi pemanfaatan Aktiva Tetap untuk menciptakan nilai tambahn bagi perusahaan |
CATATAN: | - |
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-16/MBU/2008 Tanggal 15 Agustus 2008 dinyatakan tidak berlaku |
- |
|
Permen ini berlaku pada tanggalditetapkan tanggal 30 Desember 2011 |
|
- |
|
Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi direksi untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Aktiva Tetap dalam menciptakan nilai tambah bagi perusahaan |
