Peraturan Menteri BUMN PER-07/MBU/2007 tanggal 31 Juli 2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rincian Anggaran Dan Biaya Kegiatan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
31 Juli 2007 |
Tanggal ditetapkan
|
31 Juli 2007 |
Tanggal unggah
|
06 September 2017 |
Status
|
Mengubah : PER-02/MBU/2007
Dicabut dengan PER-01/MBU/2008 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-07/MBU/2007 tanggal 31 Juli 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rincian Anggaran Dan Biaya Kegiatan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2007.
LL KBUMN 2007 (1) : 7 hlm PERUBAHAN-RINCIAN ANGGARAN/BIAYA-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
PERUBAHAN-RINCIAN ANGGARAN/BIAYA-PEDOMAN
2007
PERMENBUMN PER-07/MBU/2007, LL KBUMN 2007 (1) : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rincian Anggaran Dan Biaya Kegiatan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Peraturan Menteri BUMN ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri BUMN No: PER-02/MBU/2007 tanggal 26 Februari 2007 yang telah menetapkan pedoman penyusunan rincian anggaran dan biaya kegiatan Kementerian BUMN agar dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2004, Kepres No. 103 Tahun 201, Kepres No. 42 Tahun 2002, Kepres No 80 Tahun 2003, Kepres No. 187/M Tahun 2004, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2005, Permen Keuangan No. 96/PMK.02/2006, Permen BUMN No. PER-02/MBU/2007. |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mengatur penyempurnaan mengenai pedoman penyusunan rincian anggaran dan biaya kegiatan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara antara lain terkait dengan keanggotaan tim, pelaksanaan kegiatan tim, kualifikasi ketua tim, struktur dan biaya personil. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 31 Juli 2013. |
- |
|
Peraturan Menteri ini mengubah PER-02/MBU/2007. |
