Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/2010 tanggal 31 Desember 2010
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
31 Desember 2010 |
Tanggal ditetapkan
|
31 Desember 2010 |
Tanggal unggah
|
03 Januari 2018 |
Status
|
Mengubah : PER-04/MBU/2009
Mencabut : KEP-09A/MBU/2005 Dicabut dengan PER-01/MBU/2012 Dicabut dengan PER-03/MBU/02/2015 Dicabut dengan PER-06/MBU/2012 Dicabut dengan PER-09/MBU/2014 Dicabut dengan PER-16/MBU/2012 Dicabut dengan PER-20/MBU/10/2014 Dicabut dengan WAMENBUMN Nomor SE-10/MBU/Wk/2012 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-08/MBU/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2010.
LL 2010 : 5 hlm DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
2010
PERMENBUMN PER-08/MBU/2010, LL 2010 : 5 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Peraturan Menteri ini disusun dalam rangka lebih mengefektitkan pelaksanaan pengangkatan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 tentang Persyaratan clan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada PerusahaanPerseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009. |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2010. |
CATATAN: | - |
