Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/2014 tanggal 30 Juni 2014
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
30 Juni 2014 |
Tanggal ditetapkan
|
30 Juni 2014 |
Tanggal unggah
|
16 Desember 2016 |
Status
|
|
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-08/MBU/2014 tanggal 30 Juni 2014, tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.. -Jakarta, 2014.
BN 2014 (914) : 18 hlm
KETERBUKAAN INFORMASI-KBUMN-PENGELOLAAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
KETERBUKAAN INFORMASI-KBUMN-PENGELOLAAN
2014
PERMENBUMN PER-08/MBU/2014, BN 2014 (914) : 18 hlm. LL KBUMN 2014 : 18 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ABSTRAK: |
- |
|
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:UU No. 14 tahun 2008, PP No.61 tahun 2010, Perpres No.47 Tahun 2009, Perpres No.24 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010, Keppres No. 121/P Tahun 2011. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN sebagai penjaran atas amanat PP No. 61 tahun 2010. Peraturan Menteri ini meliputi penjelasan mengenai mekanisme penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi di lingkungan Kementerian BUMN. Adapun definisi informasi dan dokumentasi yang dimaksud adalah dibatasi pada informasi dan dokumentasi yang menjadi kewenangan Kementerian BUMN sebagai Badan Publik, tidak mencakup profil maupun bisnis perusahaan BUMN. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 4 Juli 2015. |
- |
|
Lamp. : 15 hlm. |
