Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
06 Juli 2012 |
Tanggal ditetapkan
|
06 Juli 2012 |
Tanggal unggah
|
08 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-01/MBU/2011 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
. -Jakarta, 2012.
LL KBUMN 2012 : 3 hlm TATA KELOLA-BUMN-PERUBAHAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
TATA KELOLA-BUMN-PERUBAHAN
2012
PERMENBUMN PER-09/MBU/2012, LL KBUMN 2012 : 3 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Dalam rangka kesinambungan terhadap program penyehatan dan restrukturisasi BUMN yang sedang berlangsung maka ketentuan mengenai mantan anggota Direksi BUMN dapat menjadi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi yang bersankutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun perlu dilakukan perubahan. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No.19 thn 2003, UU No. 40 Thn 2007. PP No. 41 Thn 2003, PP No. 45 Thn 2005, Perpres No. 47 Thn 2009, Perpres No. 24 Thn 2010, dan Keppres No. 59/P thn 2011. |
|
- |
|
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) berkaitan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari Direksi BUMN yang bersangkutan. Dalam rangka kesinambungan terhadap program penyehatan dan restrukturisasi BUMN yang sedang berlangsung maka mantan anggota Direksi BUMN dapat menjadi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan setelah tidak menjabat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan tanpa harus menunggu 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan diberhentikan dari Direksi. |
CATATAN: | - |
|
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Juli 2012 - Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-09/MBU/2012 - Jumlah hlm : 3 hlm |
