Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2013 tanggal 25 September 2013
Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
25 September 2013 |
Tanggal ditetapkan
|
25 September 2013 |
Tanggal unggah
|
17 Desember 2016 |
Status
|
|
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-09/MBU/2013 tanggal 25 September 2013, tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2013.
LL KBUMN 2013 : 3 hlm TRANSAKSI LINDUNG-BUMN-KEBIJAKAN UMUM
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
TRANSAKSI LINDUNG-BUMN-KEBIJAKAN UMUM
2013
PERMENBUMN PER-09/MBU/2013, LL KBUMN 2013 : 3 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan nilai perusahaan agar memberikan dampak positif bagi kebijakan Pemerintah menjaga dan meningkatkan stabilitas perekonomian nasional serta memperhatikan keputusan rapat koordinasi di kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tanggal 12 September 2013, BUMN dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka memitigasi risiko pasar yang dihadapi. Untuk itu, agar transaksi Lindung Nilai tersebut dapat dilakukan secara terarah perlu menetapkan kebijakan umum transaksi Lindung Nilai. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP Nomor 45 Tahun 2005, Keppres No. 59/P Tahun 2011. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN, dimana BUMN melaksanakan transaksi lindung nilai tersebut melalui lembaga keuangan BUMN, baik bank maupun bukan bank, yang memiliki kapasitas yang memadai. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 September 2013. |
- |
|
Bagi Persero yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dikukuhkan dalam RUPS Persero yang bersangkutan, atau Direksi dapat melaksanakan secara langsung Peraturan Menteri ini. |
|
- |
|
Bagi BUMN yang bergerak pada sektor usaha tertentu, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang sektor usaha tertentu dimaksud. |
|
- |
|
Bagi BUMN Terbuka, Direksi dapat melaksanakan secara langsung Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal |
