ABSTRAK: |
-
|
|
bahwa untuk mendapatkan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang lebih kompeten dan berpengalaman, meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan menciptakan tata kelola
yang baik dalam pengusulan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
|
|
-
|
|
Ketentuan dalam Lampiran BAB I Huruf D, BAB II Huruf C, BAB III Huruf B, Huruf C, Huruf D, BAB IV Huruf A, Huruf B,
dan BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
|