Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-11/MBU/09/2014 tanggal 02 September 2014, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 Tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero). -Jakarta, 2014.
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-LAPORAN-PENCABUTAN
DIREKSI-LAPORAN-PENCABUTAN
PERMENBUMN
Biro Hukum