Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/09/2015 tanggal 28 September 2015
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
28 September 2015 |
Tanggal ditetapkan
|
28 September 2015 |
Tanggal unggah
|
09 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-08/MBU/06/2015
Dicabut dengan PER-01/MBU/03/2021 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-11/MBU/09/2015 tanggal 28 September 2015, tentang Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas. -Jakarta, 2015.
BN 2015 (1487) : 7 hlm
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PELAPORAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PELAPORAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
2015
PERMENBUMN PER-11/MBU/09/2015, BN 2015 (1487) : 7 hlm. LL KBUMN 2015 : 7 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-08/ MBU/06/2015 Tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk meningkatkan efektifitas dan fleksibilitas dalam rangka percepatan pelaksanaan penggunaan tambahan dana penyertaan dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri mengenai penyempurnaan terhadap Permen BUMN Nomor: PER-08/MBU/06/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, PP No. 41 Tahun 2003, Perpres No.7 Tahun 2015, Perpres No.41 Tahun 2015, Keppres No.121/P Tahun 2014. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyempurnaan ketentuan huruf B Perubahan Penggunaan Tambahan Dana PMN dalam Bab III Pertanggungjawaban dan Perubahan Penggunaan Tambahan Dana PMN pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/ MBU/ 06/2015, khususnya terkait dengan syarat perubahan penggunaan PMN dan mekanisme usulan perubahan penggunaan PMN dimaksud, yang dijelaskan dalam Lampiran. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Oktober 2015 |
- |
|
Lamp : 2 hlm |
