Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/2012 tanggal 18 September 2012
Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
18 September 2012 |
Tanggal ditetapkan
|
18 September 2012 |
Tanggal unggah
|
07 Desember 2016 |
Status
|
|
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-13/MBU/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2012.
LL KBUMN 2012 : 19 hlm BARANG PERSERDIAAN-KBUMN-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
BARANG PERSERDIAAN-KBUMN-PEDOMAN
2012
PERMENBUMN PER-13/MBU/2012, LL KBUMN 2012 : 19 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Badan Pemeriksa Keuangan telah merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk menyusun dan menetapkan SOP Pengelolaan Barang Persediaan. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kementerian BUMN perlu diatur suatu pedoman pengelolaan barang persediaan. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 1 tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2006, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 47 Tahun 2009, Perpres No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 59/P Tahun 2011, Permenkeu No. 96/PMK.06/2007, Permenkeu No. 120/PMK.06/2008, Permen BUMN No. PER-05/MBU/2010, dan Permen BUMN No. PER-07/MBU/2012 |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan. Pedoman tersebut merupakan acuan dalam melaksanakan perencanaan kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang persediaan. Pedoman tersebut terbatas mengatur pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kementerian BUMN yang terdiri dari perencanaan kebutuhan barang dan penganggaran, penerimaan dan penympanan barang, permintaan/distribusi barang, penatausahaan, dan penghapusan. |
CATATAN: | - |
|
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2012. - Jumlah Lampiran: 3 Lampiran; 18 hlm |
