Peraturan Menteri BUMN PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014
Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
17 Oktober 2014 |
Tanggal ditetapkan
|
17 Oktober 2014 |
Tanggal unggah
|
16 Desember 2016 |
Status
|
|
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014, tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2014.
LL KBUMN 2014 : 21 hlm DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
2014
PERMENBUMN PER-19/MBU/10/2014, LL KBUMN 2014 : 21 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas secara baik melalui mekanisme pemilihan dan pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah : UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Perpres No. 47 Tahun 2009, Perpres No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 59/P Tahun 2011, PER-06/MBU/2014. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). |
CATATAN: | - |
|
Permen ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Oktober 2014 |
- |
|
Permen ini berlaku mutatis mutandis terhadap calon anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, khusus untuk calon yang mewakili pemegang saham negara Republik Indonesia |
|
- |
|
Lamp: 16 hlm |
