Peraturan Menteri BUMN PER-19/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012
Pedoman Penundaan Traksaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
27 Desember 2012 |
Tanggal ditetapkan
|
27 Desember 2012 |
Tanggal unggah
|
03 Januari 2017 |
Status
|
|
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-19/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pedoman Penundaan Traksaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan. -Jakarta, 2012.
LL KBUMN 2012 (1) : 8 hlm PENUNDAAN TRANSAKSI BISNIS-PEDOMAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
PENUNDAAN TRANSAKSI BISNIS-PEDOMAN
2012
PERMENBUMN PER-19/MBU/2012, LL KBUMN 2012 (1) : 8 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Pedoman Penundaan Traksaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan
ABSTRAK: |
- |
|
dalam rangka lebih menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Usaha Milik Negara, maka Badan Usaha Milik Negara harus menghindari tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan dalam transaksi bisnis, diantaranya dengan cara melakukan penundaan transaksi bisnis yang terindikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan tersebut. |
- |
|
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.19 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2003; PP No.45 Tahun 2005; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Kepres No.59/P Tahun 2011; Inpres No.17 Tahun 2011. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Penundaan Traksaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan yang dilakukan oleh BUMN atas pelaksanaan perjanjian yang berkaitan dengan transaksi bisnis, apabila terdapat indikasi adanya penyimpangan dan/atau kecurangan dalam transaksi bisnis tersebut yang menyebabkan kerugian bagi BUMN. |
CATATAN: | - |
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, tanggal 27 Desember 2012 |
- |
|
Lampiran: 5 hlm. |
