Peraturan Menteri BUMN PER-20/MBU/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
30 Oktober 2014 |
Tanggal ditetapkan
|
30 Oktober 2014 |
Tanggal unggah
|
08 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-01/MBU/2012
Mengubah : PER-06/MBU/2012 Mengubah : PER-09/MBU/2014 Mengubah : PER-16/MBU/2012 Mencabut : PER-04/MBU/2009 Dicabut dengan PER-03/MBU/02/2015 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-20/MBU/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2014.
LL KBUMN 2014 : 3 hlm DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
DIREKSI-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
2014
PERMENBUMN PER-20/MBU/10/2014, LL KBUMN 2014 : 3 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk penyesuaian tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan struktur organisasi Kementerian BUMN pasca pengumuman Kabinet Kerja oleh Presiden Republik Indonesia dan menghapuskan jabatan Wakil Menteri pada Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tanggal 20 Januari 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2014 tanggal 17 Juli 2014 telah ditetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Keppres Nomor 121/P Tahun 2014. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) dan penghapusan Pasal 8 ayat (4). |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Oktober 2014 |
- |
|
Mengubah Permen No.01/MBU/2012, Permen No.06/MBU/2012, Permen No.16/MBU/2012, dan Permen No.09/MBU/2014 |
