Peraturan Menteri BUMN PER-21/MBU/11/2014 tanggal 07 November 2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara Unduh
Kategori
|
Peraturan Menteri BUMN |
Nomor
|
07 November 2014 |
Tanggal ditetapkan
|
07 November 2014 |
Tanggal unggah
|
16 Desember 2016 |
Status
|
Mengubah : PER-06/MBU/2014
Mengubah : PER-19/MBU/10/2014 |
Katalog
|
Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PER-21/MBU/11/2014 tanggal 07 November 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. -Jakarta, 2014.
LL KBUMN 2014 : 3 hlm DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
PERMENBUMN
Biro Hukum
|
Abstraksi
|
Lihat Abstrak |
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERSYARATAN DAN TATA CARA
DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS-PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN-PERUBAHAN
2014
PERMENBUMN PER-21/MBU/11/2014, LL KBUMN 2014 : 3 hlm.
Peraturan Menteri BUMN TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- |
|
Untuk menyesuaikan perubahan kebijakan dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. |
- |
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2003, PP No. 45 Tahun 2005, Perpres No. 47 Tahun 2009, Perpres No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 121/P Tahun 2014, PER-06/MBU/2014. |
|
- |
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, khususnya berkaitan dengan Penjaringan dan Tim Penilai. |
CATATAN: | - |
|
Permen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 7 November 2014 |
- |
|
Mengubah Permen No.19/MBU/10/2014 |
