Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 11 Tahun 1987 tanggal 25 Mei 1987, tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII. -Jakarta, 1987.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP