Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 11 Tahun 1990 tanggal 23 April 1990, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina. -Jakarta, 1990.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP