Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 12 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII. -Jakarta, 1996.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP