Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 14 Tahun 1991 tanggal 25 Pebruari 1991, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. -Jakarta, 1991.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP