Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 15 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan. -Jakarta, 1997.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP