PP Nomor 17 Tahun 1972 tanggal 03 Mei 1972, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills. -Jakarta, 1972.
LN 1972 : 4 hlm
PP
1972
PP PP Nomor 17 Tahun 1972,
LN 1972 : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah TENTANG Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills