Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. -Jakarta, 2016.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP