Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 19 Tahun 1989 tanggal 09 November 1989, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri. -Jakarta, 1989.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP