Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 19 Tahun 1998 tanggal 03 Pebruari 1998, tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). -Jakarta, 1998.
Perusahaan Perseroan (Persero)-Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api-Pengalihan Bentuk
PP
Biro Hukum