Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 21 Tahun 1995 tanggal 31 Juli 1995, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Timah. -Jakarta, 1995.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP