Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 27 Tahun 1964 tanggal 04 Agustus 1964, tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur). -Jakarta, 1964.
PP