Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 28 Tahun 1993 tanggal 05 Mei 1993, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. -Jakarta, 1993.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP