Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 31 Tahun 1990 tanggal 17 Juli 1990, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara. -Jakarta, 1990.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP