Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 37 Tahun 1992 tanggal 15 Juli 1992, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. -Jakarta, 1992.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP