PP Nomor 41 Tahun 1985 tanggal 01 Oktober 1985, tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). -Jakarta, 1985.
LN 1985 : 6 hlm
PP
1985
PP PP Nomor 41 Tahun 1985,
LN 1985 : 6 hlm.
Peraturan Pemerintah TENTANG Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)