Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 42 Tahun 1991 tanggal 03 Juli 1991, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri. -Jakarta, 1991.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP