Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 42 Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. -Jakarta, 2015.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP