Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 43 Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974, tentang Pembubaran Perusahaan Umum Gula Bone Dan Penetapan Status Pabrik Gula Bone Sebagai Unit Produksi Perusahaan Perseroan (Persero) Ex Perusahaan Negara Perkebunan XX. -Jakarta, 1974.
PP