Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 47 Tahun 1991 tanggal 01 Agustus 1991, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita. -Jakarta, 1991.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP