Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 48 Tahun 1993 tanggal 28 September 1993, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan. -Jakarta, 1993.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP