Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 49 Tahun 1993 tanggal 29 September 1993, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat. -Jakarta, 1993.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP