Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 5 Tahun 1994 tanggal 03 Maret 1994, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi. -Jakarta, 1994.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP