Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 51 Tahun 2021 tanggal 15 Pebruari 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. -Jakarta, 2021.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-BUMN-PERUBAHAN
PP