Indonesia. Kementerian BUMN
[Peraturan perundang-undangan]
PP Nomor 53 Tahun 1993 tanggal 30 November 1993, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunaan XVII Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVII Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV - XVI. -Jakarta, 1993.
PENYERTAAN MODAL NEGARA-ANAK PERUSAHAAN
PP